Amelia Day menulis panduan praktis untuk menyusun Studi Kelayakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas di Indonesia. Anda bisa membacanya disini.

Dalam sebulan terakhir, saya menerima kontak dari beberapa pihak yang berminat mendirikan dan mengelola stasiun televisi (swasta lokal maupun komunitas). Mereka menanyakan bagaimana sebetulnya proses dan prosedur perijinannya, karena kesulitan mendapatkan informasi tentang hal ini.

Situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo RI sebagai lembaga yang berwenang dan terkait dengan proses perijinan pun (setidaknya hingga tulisan ini dipublikasikan) tidak menyediakan informasi rinci. Lalu, bagaimana sebetulnya proses perijinan untuk menyelenggarakan televisi di Indonesia ?

Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 3/P/KPI/08/2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Siaran, proses perijinan tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Rangkaian tulisan berikut sedikit banyak bisa memberikan informasi dan menjadi panduan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di wilayah Anda.

 

Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi swasta ( lokal ), penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:

  • Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
  • Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
  • Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek badan usaha, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.

Proposal Studi Kelayakan dilampiri dengan:

  • Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan sebelum tanggal 28 Desember 2002, atau sebelum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan (jika ada);
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);
  • Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kehakiman dan Surat telah terdaftar pada instansi yang berwenang (Tanda Daftar Perusahaan dapat juga berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada saat Pemohon telah mendapat Rekomendasi Kelayakan);
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undangundang Gangguan) (juga dapat berupa tanda terima dalam proses pengurusan yang nantinya dilengkapi pada saat Pemohon telah mendapat Rekomendasi Kelayakan);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • Fotokopi KTP pemegang saham, komisaris, dan direksi.

Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi komunitas, penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:

  • Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
  • Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
  • Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek kelembagaan, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.

Proposal Studi Kelayakan dilampiri dengan:

  • Fotokopi berkas rekomendasi yang dimiliki, bisa berupa surat rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah dan lain-lain;
  • Fotokopi akta pendirian komunitas yang bersangkutan dan perubahan AD/ART (jika ada perubahan);
  • Fotokopi bukti dukungan tertulis sedikitnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah penduduk dewasa, atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya;
  • Surat keterangan kepemilikan dana awal pendirian bukan dari donasi asing;
  • Surat keterangan ini dibubuhi materai secukupnya serta ditandatangani oleh segenap Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas; dan
  • Fotokopi KTP Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas.

Proposal Studi Kelayakan dalam proses pendirian Televisi Swasta mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek badan usaha, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.

Aspek Badan Usaha

  • Kepemilikan Perusahaan
  • Permodalan Perusahaan
  • Penjelasan ada tidaknya media cetak dan elektronik yang sudah dimiliki

Aspek Program

  • Segmentasi target pendengar atau penonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5 tahun ke depan
  • Format Siaran
  • Komposisi Siaran
  • Jadwal Program Siaran / Pola Acara Siaran
  • Materi Siaran
  • Daya saing ( keunggulan dan perbedaan terhadap pesaing ).

Aspek Teknis

  • Usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan
  • Gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta lokasi stasiun pemancar,
  • Daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya,
  • Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya,
  • Peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran

Aspek Keuangan

  • Rencana kinerja arus keuangan 5 (lima) tahun ke depan (cash flow dan rugilaba),
  • Proyeksi pendapatan iklan dan pendapatan lain yang sah,
  • Analisis Rasio Keuangan

Aspek Manajemen

  • Struktur organisasi, mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja,
  • Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahliannya,
  • Susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran,
  • Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Siaran dan fotokopi KTP yang bersangkutan,
  • Penjelasan sistem penggajian, bonus, lembur, insentif dan tunjangan lainnya,
  • Analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman)

Proposal Studi Kelayakan dalam proses pendirian Televisi Komunitas mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek kelembagaan, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.

Aspek Kelembagaan

Dukungan/persetujuan tertulis minimal 51 % atau 250 orang dari jumlah penduduk dewasa di daerah dalam jangkauan siarannya.

Aspek Program Siaran

  • Identifikasi komunitas di daerah Televisi Komunitas berada
  • Pola Acara Siaran
  • Jadwal Program Siaran
  • Materi Siaran

Aspek Teknis

  • Usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan.
  • Gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta lokasi stasiun pemancar.
  • Daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan produksi dan transmisi, jumlah dan jenisnya serta perhitungan biaya investasinya.
  • Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
  • Peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran.

Aspek Keuangan

Kondisi keuangan (pendapatan dan pengeluaran) yang menggambarkan perencanaan keuangan 1 (satu) tahun.

Aspek Manajemen

  • Penjelasan struktur organisasi dan alokasi pekerjaan.
  • Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM), keahlian dan perekrutannya.
  • Langkah manajemen, analisis dan program tindak lanjut kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.

Setelah pemohon menyerahkan berkas perijinannya, maka KPID akan segera menindaklanjuti dengan proses Verifikasi Administratif dan Verifikasi Faktual.

Verifikasi Administratif adalah tahapan pemeriksaan administratif oleh KPI setempat tentang dokumen dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon pada saat mengajukan permohonannya.

  • Jika berkas permohonan tersebut belum lengkap sebagaimana disyaratkan, maka KPI memberitahukan kepada Pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon menerima pemberitahuan.
  • Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
  • KPI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon apabila berkas permohonan telah dinyatakan lengkap.

Verifikasi Faktual adalah tahapan dimana KPI memeriksa kesesuaian seluruh data administratif berkas permohonan Pemohon dengan kondisi yang ada di lapangan.

  • Pelaksanaan verifikasi dikoordinasikan dengan Pemohon.
  • Verifikasi faktual dilakukan dengan cara antara lain: mencocokkan dokumen fotokopi dengan dokumen aslinya, mencocokkan kesesuaian antara uraian tertulis/tergambar dengan kenyataan fisik di lapangan dan mewawancarai pemegang saham dan/atau karyawan.

Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) adalah tahap di mana Pemohon mempresentasikan Studi Kelayakannya di hadapan Anggota KPI dan publik yang diundang.

  • KPI berkoordinasi dengan Pemohon perihal waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaannya.
  • Pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat dapat dilakukan untuk beberapa Pemohon sekaligus pada tempat yang sama dengan waktu bergiliran.
  • Pemohon secara sendiri atau bersama-sama dengan Pemohon lainnya bertanggung jawab atas pembiayaan penyelenggaraan Evaluasi Dengar Pendapat yaitu : tempat, konsumsi, peralatan presentasi, studi kelayakan dan dokumen presentasi.
  • Undangan Evaluasi Dengar Pendapat ini disampaikan kepada Pemohon dan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses Evaluasi Dengar Pendapat. KPI menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada unsur-unsur antara lain: perwakilan DPRD setempat, akademisi, tokoh masyarakat, pakar ekonomi media, pihak pemerintah provinsi/kabupaten/kota, balai/loka monitor, sesuai situasi setempat.
  • Pemohon harus hadir sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
  • Dengan melampirkan surat kuasa, Pemohon dapat menunjuk secara resmi seseorang atau beberapa orang untuk mendampingi Pemohon saat menjelaskan Studi Kelayakannya.
  • Di akhir pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat, KPI mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh: Anggota KPI yang hadir dalam Evaluasi Dengar Pendapat, Pemohon, 2 (dua) orang saksi yang mewakili unsur masyarakat/undangan yang hadir.
  • Satu tembusan Berita Acara diberikan kepada Pemohon.

Tahap selanjutnya setelah pelaksanaan Evaluasi Dengan Pendapat (EDP) adalah Evaluasi Internal KPI dan Forum Rapat Bersama (FRB).

Evaluasi Internal KPI

  • Evaluasi Internal KPI adalah Rapat Pleno KPI yang diselenggarakan setelah Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
  • Dalam evaluasi internal ini diputuskan apakah: Pemohon Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dinyatakan layak mendapat rekomendasi kelayakan dan dapat diteruskan ke tahap selanjutnya, atau dinyatakan tidak layak (kepada pemohon yang bersangkutan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan).

Forum Rapat Bersama (FRB)

  • Forum Rapat Bersama antara KPI dan Pemerintah merupakan tahap lanjut proses permohonan IPP setelah dikeluarkannya rekomendasi kelayakan.
  • Forum Rapat Bersama ini mempunyai wewenang untuk menyepakati hal teknis frekuensi atau daerah layanan siaran.
  • Forum Rapat Bersama diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah pihak Pemerintah menerima undangan dari KPI.
  • Rapat dilaksanakan secara tertutup, bersifat bebas, jujur, dan adil. Peserta Rapat terdiri dari wakil KPI dan wakil Pemerintah cq. lembaga atau dinas yang bertanggungjawab masalah alokasi frekuensi.
  • KPI menyiapkan materi berupa Rekomendasi Kelayakan yang dilengkapi dengan usulan alokasi frekuensi/kanal yang diajukan Pemohon.
  • Pemerintah menyiapkan materi terkait rencana umum (master plan) frekuensi di wilayah siaran yang diajukan Pemohon.

Penetapan IPP untuk Uji Coba Siaran

Hasil Forum Rapat Bersama dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh semua peserta Forum Rapat Bersama. Berita Acara tersebut berisikan antara lain:

  • Kesepakatan alokasi frekuensi/kanal untuk Pemohon;
  • Kesepakatan pembentukan Tim Evaluasi Masa Uji Coba Siaran di tingkat provinsi, dengan jangka waktu uji coba siaran yang telah ditetapkan bersama;
  • Kepastian bahwa tidak ada interferensi frekuensi di dalam satu wilayah atau beberapa wilayah layanan siaran yang bersinggungan.

Masa Uji Coba Siaran

  • Masa Uji Coba Siaran adalah tahap yang harus dilalui setelah Pemohon mendapatkan alokasi frekuensi dan sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran. Masa Uji Coba Siaran Televis paling lama adalah selama 1 (satu) tahun.
  • Setelah adanya kesepakatan dalam Forum Rapat Bersama terhadap alokasi frekuensi/kanal dan waktu pelaksanaan uji coba siaran, KPI akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon untuk melaksanakan uji coba siaran dalam jangka waktu yang ditentukan (Masa Uji Coba Siaran).
  • Pemohon dimungkinkan meminta KPI melaksanakan evaluasi apabila Pemohon siap dievaluasi di Masa Uji Coba Siaran yang ditentukan.
  • Faktor-faktor yang diuji dalam Masa Uji Coba Siaran meliputi konsistensi dan kesesuaian dengan Studi Kelayakan dan kepatuhan terhadap P3SPS.
  • Pemohon wajib membuat laporan perkembangan (progress report) setiap bulan selama masa uji coba siaran.
  • Masa Uji Coba Siaran tidak dapat diperpanjang.
  • Jika Uji Coba Siaran tidak kunjung dilaksanakan selama 1 (satu) tahun berturut-turut untuk penyiaran televisi, atau melanggar P3SPS, maka persetujuan penetapan IPP-nya otomatis batal.
  • Masa Uji Coba Siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Pemohon dinyatakan lulus karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan atau dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi faktor yang diuji dalam Masa Uji Coba Siaran dengan menyebutkan faktor yang tidak dipenuhi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPI.
  • KPI akan mengeluarkan Surat Pernyataan Lulus atau Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran, paling lama 14 (empat belas hari) setelah dievaluasi.

Penetapan IPP Lulus Uji Coba Siaran

  • Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan bagi lembaga penyiaran yang telah dinyatakan lulus dalam masa uji coba siaran sejak dikeluarkan Surat Pernyataan Lulus Masa Uji Coba Siaran.
  • IPP berlaku selama 10 (sepuluh) tahun untuk jasa penyiaran televisi, dan dapat diperpanjang.
  • Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang telah diberikan bagi lembaga penyiaran dan kemudian dalam Masa Uji Coba Siaran dinyatakan tidak lulus, sejak dikeluarkan Surat Pernyataan Tidak Lulus Masa Uji Coba Siaran oleh KPI, maka otomatis IPP tersebut dinyatakan tidak berlaku.
  • Atas IPP yang telah dinyatakan lulus Masa Uji Coba Siaran, lembaga penyiaran menanggung biaya IPP dengan besaran sesuai peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku, dan dibayarkan ke kas Negara.


Small Television Consulting adalah program dalam bentuk konsep, rangkaian kegiatan dan sistem yang dikembangkan sebagai solusi komprehensif untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan media dan programa televisi, secara optimal dan profesional, dengan menekankan aspek efisiensi, baik dari sisi operasional maupun finansialnya.  Read more

Small Television Development adalah program konsultasi dan asistensi yang mendukung rencana pendirian dan pengelolaan stasiun televisi swasta (lokal) dan stasiun televisi komunitas di seluruh Indonesia. Aktivitas utamanya berupa riset dan pengembangan sebagai bahan referensi utama dalam proses pendirian sebuah stasiun televisi di suatu wilayah, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan lembaga penyelenggaranya. Read more

Small Television Management adalah program konsultasi dan asistensi pengelolaan sebuah stasiun televisi lokal atau stasiun televisi komunitas yang telah berdiri (memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran / IPP berikut alokasi frekuensi siaran), baik dalam masa uji coba siaran maupun yang telah memiliki IPP tetap. Program ini dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan setiap stasiun televisi. Untuk mencapai hasil yang optimal, program ini minimal diselenggarakan dalam waktu 3 (tiga) bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.  Read more

Local Content Development adalah program yang secara spesifik dirancang dan ditawarkan sebagai antisipasi dan solusi alternatif penerapan sistem stasiun televisi berjaringan di Indonesia. Read more

Program konsultasi komprehensif penanganan proyek InHouse Television yang diselenggarakan oleh suatu institusi, mulai dari perencanaan, pengembangan hingga pengelolaannya.

InHouse Television atau Saluran Televisi Internal adalah paket informasi audio visual dalam bentuk media dan programa televisi yang ditayangkan secara eksklusif dalam suatu area tertentu, seperti : rumah sakit, lembaga pendidikan, bank, pasar swalayan, kereta api, pesawat terbang, dsb. Pola tayang dan programa acara disusun sedemikian rupa, menyesuaikan dengan kebutuhan komunikasi dari institusi penyelenggaranya, baik sebagai media pertukaran dan penyebaran informasi, media edukasi, media persuasi ( promosi, public relations ) maupun sebagai media relaksasi ( hiburan ).

Next Page →